DPR RI resmi mengesahkan RUU Pemasyarakatan (RUU PAS) menjadi undang undang. Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi di DPR menyetujui RUU yang akan mengatur tentang aturan tahanan dan para terpidana ini. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan, berbagai isu di lingkungan tahanan memang telah menjadi fokus perhatian dan pembahasan di Komisi III sejak lama.
Dia berharap dengan disahkannya UU Pemasyarakatan bisa mengatasi persoalan yang selama ini terjadi di lapas. "Karenanya, kami sangat bersyukur karena RUU PAS ini disahkan. Semoga bisa menjadi jawaban atas berbagai permasalahan terkait lembaga permasyarakatan selama ini," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (7/7/2022). Sahroni juga menilai, keberadaan RUU Pemasyarakatan sebagai undang undang ini tentunya akan membantu meningkatkan berbagai layanan pembinaan bagi penghuni lapas sejak proses hukum bergulir.
"Seperti kita tahu, dalam RUU PAS ini, lapas tidak lagi menjadi pembuangan akhir bagi terpidana, tapi justru lapas sudah terlibat sejak awal sistem peradilan pidana bergulir. Ini penting sekali, agar para warga binaan ini benar benar mendapat pembinaan yang dibutuhkan, yang sesuai dengan hak hak dasar mereka sebagai warga negara," tandasnya.