Oknum ASN Bontang Kepergok Nyabu di dalam Bus Pemkot

Satreskoba Polres Bontang mengamankan LS (44) yang merupakan oknum ASN diamankan bersama dua rekanya berinisial DN (38) dan RS (35). Oknum ASN ini diciduk polisi saat akan menggunakan narkoba jenis sabu di dalam bus dinas Pemkot Bontang yang terparkir di Jalan Kapten Piere Tendean, Bontang Kuala, Kota Bontang, KalimantanTimur pada Jumat (15/4/2022) malam lalu. “Hasil pengambang kasus, satu oknum ASN kami tangkap habis makai sabu di bus,” ungkap Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba, AKP Tatok Tri Haryanto melalui pers rilisnya, Minggu (17/4/2022).

Pengungkapan ini bermula saat polisi mengamankan DN di rumahnya Kelurahan Gunung Telihan Jumat (15/4/2022), sekira pukul 20.13 Wita. Dari tangan DN polisi menemukan sabu seberat 1 gram. Menurut pengakuan DN, barangharam tersebut didapat dari tangan LS yang merupakan oknum ASN Pemkot Bontang.

Polisi pun langsung melakukan penelusuran dan pengejaran terhadap LS. Saat diciduk polisi sekitar pukul 21.15 Wita, LS baru saja menggunakan sabu di dalam bus Pemkot Bontang. Saat penggerebakan, polisi menemukan alat sabu dan plastik klip di dalam bus.

Selain pengguna aktif, LS juga mengaku sebagai perpanjangan tangan bandar ke pembeli sebab jika berhasil menjual barang milik bandar, LS akan mendapat bonus sabu untuk dikonsumsi pribadi. “Dia hanya penghubung saja dari pengedar ke pembeli. Supaya kalau di jual, bisa dapat barang buat dia pakai,” terang AKP Tatok. LS beralasan menggunakan sabu agar bersemangat saat bekerja.

Ayah tiga anak ini mengaku sudah mengkonsumsi barangharam tersebut sejak dari 2007 lalu. Hanya saja dari pengakuannya, LS menggunakan sabu tidak secara rutin. Dari sekilan lama menjadi pengguna, LS pun nekat terlibat dalam peredaran sabu.

“Sudah lama makai, tapi tidak rutin. Setelah itu dia terlibat dalam peredaran demi mendapat sabu buat digunakan. Sabu itu didapat dari orang juga,” tuturnya. Dari keterangan LS ini, polisi kemudian menangkap pemasok sabu berinisial RS saat sedang tidur di rumahnya, di wilayah Tanjung Limau, Bontang Utara. RS merupakan residivis yang baru dua bulan bebas dari Lapas Kelas II Bontang.

Saat penangkapan, polisi menemukan 5 gram sabu dari tangan RS. “Dia juga pengedar yang dapat pasokan dari bandar. Padahal baru bebas dari vonis hukuman 1,6 tahun penjara,” ujar Totok. Tatok pun menambahkan, Barang bukti yang diamankan dari 3 tersangka, sebanyak 6 gram sabu.

Ketiga tersangka kini mendekam di balik jeruji Mako Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. “Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *